Foto: Andri Ginting/Sumut Pos
YOGYAKARTA - Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus merancang strategi
membenahi kualitas guru yang belum meningkat tajam. Selain menyasar para
guru langsung, mereka juga melakukan pembenahan mulai mahasiswa calon
guru. Yaitu dengan diasramakan dan ikatan dinas.
Disela kunjungannya ke Unviersitas Negeri Yogyakarta (UNY) kemarin (6/8) Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, perbaikan kualitas guru tidak hanya cukup dengan meningkatkan kualitas guru yang sudah mengajar saja. "Tetapi meningkatkan kemampuan dan profesionalitas sejak mahasiswa itu juga tidak kalah penting," ucap dia.
Diantara formulasi untuk menggenjot kualitas guru sejak dini adalah, Kemendikbud akan mengasramakan para mahasiswa calon guru. Tidak tanggung-tanggung, mahasiswa calon guru tadi diasramakan selama empat tahun. Untuk tahun ini, Kemendikbud akan mulai proyek pemanasan dengan mengasramakan mahasiswa calon guru untuk yang sudah tingkat akhir.
Selain menjalankan sistem asrama bagi mahasiswa calon guru, Nuh juga menuturkan Kemendikbud sedang menyusun skema untuk menjalankan ikatan dinas. Dengan demikian, mahasiswa calon guru yang diasramakan tadi sudah meneken kontrak ikatan dinas sebagai seorang guru.
Sistem ikatan dinas ini berlaku seperti di Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN) yang dikelola Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) milik Badan Pusat Statistik (BPS), dan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nuh mengatakan jika sistem ikatan dinas untuk para mahasiswa calon guru ini terkait dengan Pasal 23 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah menyelenggaran sistem pendidikan guru ikatan dinas di lembaga tenaga kependidikan untuk efisiensi dan pengembangan mutu.
"Guru memang seharusnya diadakan secara terintegrasi. Karena untuk membangun integritas dan karakter," katanya. Menurut Nuh, diantara cara membangun integritas dan karakter yang efektif adalah diasramakan. Sistem asrama ini diharapkan juga bisa efektif memberikan pembekalan aspek kependidikan dan materi ajar.
Sedangkan untuk keberlanjutan atau kepastian profesi, maka mahasiswa calon guru yang diasramakan tadi menjalani ikatan dinas.
Selanjutanya mahasiswa seperti apa yang akan diasramakan? Nuh menegaskan tidak bisa semua mahasiswa FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) bisa masuk diasramakan. Kuota memang dibatasi diantaranya karena disesuaikan dengan anggaran pemerintah dan kebutuhan guru di lapangan.
Dengan pertimbangan tadi, pemerintah lantas akan memberlakukan seleksi ketat bagi mahasiswa calon guru yang ingin masuk program asrama dan ikatan dinas tadi. Selain itu, calon mahasiswa yang berminta juga harus menandatangani semacam kontrak ikatan dinas yang bunyinya bersedia ditempatkan di manapun juga.
"Sudahlan guru-guru yang kurang baik saat ini biarkan habis sendiri karena pensiun," katanya. Tetapi untuk para calon guru, harus benar-benar di-setting seunggul mungkin sehingga bisa menjadi darah segar dalam dunia pendidikan tanah air. Nuh mengibaratkan air keruh akan menjadi bening jika terus dituangi air yang jernih. (wan)
Disela kunjungannya ke Unviersitas Negeri Yogyakarta (UNY) kemarin (6/8) Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, perbaikan kualitas guru tidak hanya cukup dengan meningkatkan kualitas guru yang sudah mengajar saja. "Tetapi meningkatkan kemampuan dan profesionalitas sejak mahasiswa itu juga tidak kalah penting," ucap dia.
Diantara formulasi untuk menggenjot kualitas guru sejak dini adalah, Kemendikbud akan mengasramakan para mahasiswa calon guru. Tidak tanggung-tanggung, mahasiswa calon guru tadi diasramakan selama empat tahun. Untuk tahun ini, Kemendikbud akan mulai proyek pemanasan dengan mengasramakan mahasiswa calon guru untuk yang sudah tingkat akhir.
Selain menjalankan sistem asrama bagi mahasiswa calon guru, Nuh juga menuturkan Kemendikbud sedang menyusun skema untuk menjalankan ikatan dinas. Dengan demikian, mahasiswa calon guru yang diasramakan tadi sudah meneken kontrak ikatan dinas sebagai seorang guru.
Sistem ikatan dinas ini berlaku seperti di Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN) yang dikelola Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) milik Badan Pusat Statistik (BPS), dan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nuh mengatakan jika sistem ikatan dinas untuk para mahasiswa calon guru ini terkait dengan Pasal 23 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah menyelenggaran sistem pendidikan guru ikatan dinas di lembaga tenaga kependidikan untuk efisiensi dan pengembangan mutu.
"Guru memang seharusnya diadakan secara terintegrasi. Karena untuk membangun integritas dan karakter," katanya. Menurut Nuh, diantara cara membangun integritas dan karakter yang efektif adalah diasramakan. Sistem asrama ini diharapkan juga bisa efektif memberikan pembekalan aspek kependidikan dan materi ajar.
Sedangkan untuk keberlanjutan atau kepastian profesi, maka mahasiswa calon guru yang diasramakan tadi menjalani ikatan dinas.
Selanjutanya mahasiswa seperti apa yang akan diasramakan? Nuh menegaskan tidak bisa semua mahasiswa FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) bisa masuk diasramakan. Kuota memang dibatasi diantaranya karena disesuaikan dengan anggaran pemerintah dan kebutuhan guru di lapangan.
Dengan pertimbangan tadi, pemerintah lantas akan memberlakukan seleksi ketat bagi mahasiswa calon guru yang ingin masuk program asrama dan ikatan dinas tadi. Selain itu, calon mahasiswa yang berminta juga harus menandatangani semacam kontrak ikatan dinas yang bunyinya bersedia ditempatkan di manapun juga.
"Sudahlan guru-guru yang kurang baik saat ini biarkan habis sendiri karena pensiun," katanya. Tetapi untuk para calon guru, harus benar-benar di-setting seunggul mungkin sehingga bisa menjadi darah segar dalam dunia pendidikan tanah air. Nuh mengibaratkan air keruh akan menjadi bening jika terus dituangi air yang jernih. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar