SEMARANG- Ketidakikutsertaan pendidik pada Uji Kompetensi Guru
(UKG) yang serentak dilaksanakan mulai Senin (30/7) akan berdampak pada
kenaikan pangkat dan jabatan fungsional. Hal itu telah diatur dalam
Permendikbud No 57 Tahun 2012 tentang Uji Kompetensi Guru.
Dalam regulasi tersebut, UKG bertujuan untuk pemetaan kompetensi
dasar dan kegiatan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan, sehingga
guru wajib mengikuti UKG.
Kasi Pemetaan Mutu Pendidikan LPMP Jateng Yuli Haryanto mengatakan,
pelaksanaan UKG tidak ada kaitannya dengan tunjangan profesional bagi
guru yang sudah bersertifikat. Namun, jika yang bersangkutan tidak turut
dalam ujian itu, bisa berdampak pada kenaikan pangkat dan jabatan
fungsional seperti yang diatur dalam Permendikbud. ''Selain itu,
dimungkinkan ada juga sanksi disiplin yang telah diatur pemerintah
kabupaten/kota,'' ungkapnya, kemarin.
Dia menjelaskan, jika guru tidak mengikuti karena sakit atau alasan
yang jelas, akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota
dengan adanya ujian susulan.
UKG tingkat Provinsi Jawa Tengah diselenggarakan oleh Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Dinas Pendidikan, sedangkan jumlah
peserta 129.282 guru yang telah bersertifikat akan mengikuti proses
tersebut dari jenjang SMA, SMP, SD, TK, hingga SLB. Sementara guru SMK,
kepala sekolah, dan pengawas sekolah, UKG akan dilaksanakan 1 Oktober - 6
Oktober 2012.
''Khusus bagi kepala sekolah, mereka akan mengikuti UKG dua kali,
karena mereka merupakan guru yang mendapat tugas tambahan. Ujian pertama
pada 30 Juli ini sebagai guru mata pelajaran yang diampunya dan kedua
pada awal Oktober sebagai guru yang memiliki jabatan fungsional kepala
sekolah.
Tes akan dilaksanakan secara online di sekolah-sekolah yang ditunjuk
dan lolos validasi/verifikasi oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
Punya Landasan
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh
menegaskan, pelaksanaan UKG memiliki dasar yang kuat, meski tidak secara
eksplisit tertera dalam peraturan perundang-undangan.
"Yang namanya pemetaan itu penting, jadi tidak perlu memakai
Undang-Undang. Tapi, logikanya saja, apalagi jika dibaca dalam UU, jelas
ada dasarnya, bahwa kita harus meningkatkan kompetensi guru," ujar Nuh.
Mantan Menkominfo itu mengakui, teknis untuk meningkatkan kompetensi
guru tidak diatur dalam UU. Menurutnya, UKG merupakan langkah awal untuk
dapat meningkatkan kompetensi dengan memetakan dan memberikan pembinaan
lebih lanjut bagi guru-guru yang belum memenuhi standar kemampuan.
"Karena itu, pada dasarnya UKG ingin memeratakan supaya lebih efektif
pada pembinaan berikutnya lebih mudah. Sama saja jika ingin membenahi
suatu wilayah, tapi peta wilayahnya saja tidak tahu," tandasnya.
(K3,K32-37)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar